Siswi SMP Medan Ditangkap Polisi Karena Menjual Teman Sekolahnya !!



Siswi SMP swasta di kota Medan diringkus polisi karena tertangkap tangan menjual teman-teman sekolahnya. AS (15) menjual temannya TP (15) – HM (16) dan UC (15) seharga Rp 8 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Syafian mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini dibongkar petugas dengan melakukan penyamaran atau undercover buy.

“Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur,” kata Syafian di Mapolda Sumut, Medan, Sabtu (30/10).

Syafian menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan mencoba menghubungi AS pada Jumat (21/10) sore.

Dalam komunikasi itu, AS mengaku dapat menyediakan 3 ABG berusia 15 tahun. Awalnya, kata Syafian, pelaku meminta harga Rp 12 juta. Namun harga tersebut berkurang menjadi Rp 8 juta perorang setelah dilakukan negosiasi. Dari sana juga disepakati uang muka sebesar Rp 5 juta.

Transaksi kemudian berlangsung di kamar Hotel L di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS, TP, HM dan UC pun diamankan.

Syafian mengatakan, saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lama bekerja sebagai muncikari. Sedangkan ketiga korban yaitu TP, HM dan UC mengaku rela terlibat dalam transaksi tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.

“Untuk korban TP, HM dan UC saat ini masih dilakukan visum. Korban ini motivasinya melakukan itu untuk membeli handphone, rebonding dan keperluan pribadinya,” ujar Syafian.

Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.