Polisi Gadungan Perkosa dan Foto Siswi SMK Tanpa Busana !!



Dita Nurcahya (26), warga Cepiring dibekuk polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMK bernisial WS (16). Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Unit Intel Polda Jateng.

Pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial Instagram. Sejak itulah keduanya berkomunikasi aktif. Lebih kurang selama dua pekan, kemudian pelaku mengajak korban untuk ketemuan.

"Saya jemput korban di rumahnya, setelah itu saya ajak ke salah satu swalayan. Tapi korban menolak karena tempatnya terlalu ramai. Kemudian saya ajak korban ke salah satu hotel di daerah Kaliwungu,” katanya saat diperiksa penyidik, Selasa (30/1/2017).

Di hotel tersebut pelaku melancarkan niatnya untuk menyutubuhi korban. Pelaku mengancam akan menjual korban kepada seorang germo jika tidak mau melayaninya. "Saya copoti pakaian korban, setelah itu saya setubuhi korban sekali," paparnya.

AGEN POKER | AGEN DOMINO ONLINE | AGEN BANDAR Q | AGEN ADU Q | AGEN BANDAR POKER
Pelaku kemudian memotret korban yang masih dalam keadaan bugil. Tujuannya untuk mengancam korban agar tidak cerita kepada siapa pun mengenai hal tersebut.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika sampai cerita kepada orang lain atau melapor ke polisi. "Saya foto untik mengancam supaya dia diam," katanya

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Arwansa mengatakan korban yang takut akhirnya memeberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada kedua orangtuanya. Kedua orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Kendal.

"Modus pelaku, yakni mengelabui korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Intel Polda Jateng. Korban juga diancam pelaku, sehingga ini masuk pidana kekerasan seksual pada anak perempuan di bawah umur," kata Arwansa.

Penyidik, lanjut Arwansa langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya.

Hey guys, mari JOIN dan ajak teman-teman kamu untuk bermain bersama di HitsDomino, serta menangkan juga JACKPOT sampai Ratusan Juta Rupiah SETIAP HARI!!

Agen Poker Terpercaya & Tanpa Robot ( 100% Member Vs Member )
Tersedia Games : Poker Online, Domino 99, BandarQ, Bandar Poker, Adu Q dan Capsa Susun
Cukup 1 ID Sudah Dapat Memainkan 6 Games

HOT PROMO !!!
* PROMO BONUS TURNOVER 0.5%
* PROMO BONUS REFERAL 20%
* MINIMAL DEPOSIT RP 20.000

HUBUNGI KAMI :
WEBSITE : WWW.HITSDOMINO.ORG
BBM : 2A439BDF

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.