Jusuf Kalla Setuju Dengan Dihidupkannya Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden

Jusuf Kalla Setuju Dengan Dihidupkannya Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden

 https://paperrnews.blogspot.com/2018/02/jusuf-kalla-setuju-dengan-dihidupkannya.html

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sepakat dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden serta wakil presiden. Dia menjelaskan, ada ketentuan di Thailand yang menghina raja serta anjingnya bisa dihukum. 

Presiden lambang negara, bila menghina simbol negara. Di Thailand menghina anjing raja saja dapat dituntut, " kata JK di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, seseorang yang mengkritik memiliki dasar. Oleh karena itu, dia meminta agar pasal tersebut di buat tapi mesti jelas aturan mainnya, tidak jadi pasal karet. 

Dibuatlah, jangan karet. Jadi bila mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya, " kata JK. 

Katakanlah 'oh Presiden itu PKI', dasarnya apa? Karena itu anda (misal) bila saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan, apalagi presiden. Contohnya itu, " tambah JK. 

Di ketahui sebelumnya, pasal penghinaan pada Presiden serta Wakil Presiden ada di dua pasal RKUHP yaitu pasal 263 serta 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi " Tiap-tiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV ". 

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi " Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, untuk kebenaran, atau pembelaan diri.

Kemudian di pasal 264 berbunyi, " Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan pada Presiden serta Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan di ketahui atau lebih di ketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV ".
AGEN BANDARQ | BANDAR Q | AGEN DOMINO TERPERCAYA | AGEN ADUQ | BANDAR SAKONG| AGEN CAPSA ONLINE


 https://paperrnews.blogspot.com/2018/02/jusuf-kalla-setuju-dengan-dihidupkannya.html


Agen Poker Terpercaya & Tanpa Robot ( 100% Member Vs Member )
Tersedia Games : Poker Online, Domino 99, BandarQ, Bandar Poker, Adu Q, Capsa Susun, Dan Sakong

Cukup 1 ID Sudah Dapat Memainkan 7 Games
Untuk DAFTAR silahkan klik link ini :

HOT PROMO !!!
* PROMO BONUS TURNOVER 0.5%
* PROMO BONUS REFERAL 20%
* MINIMAL DEPOSIT RP 20.000

Info Lebih Lanjut Hub:
* Website : WWW.HITSDOMINO.ORG
* Pin BBM : D86DAFAF
* Yahoo : hitsdomino@yahoo.com

* baca juga artikelnya : http://ceritasexdewasa168.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.webpokermas.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.liga365.news

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.