Mendagri Tjahjo Kumolo Mengatakan Hasil Evaluasi Kemendagri Tidak Menghilangkan TGUPP
Mendagri Tjahjo Kumolo Mengatakan Hasil Evaluasi Kemendagri Tidak Menghilangkan TGUPP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemprov DKI, keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Setda DKI untuk melaksanakan tugas spesial dari Gubernur DKI. Menurutnya TGUPP sesungguhnya tidak melakukan fungsi Biro Administrasi, serta tidak sesuai dengan peran perundang-undangan.
Berdasar pada pertimbangan itu, maka TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya di beri solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur, karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109 Tahun 2000 mengenai Kedudukan Keuangan KDH, " kata Tjahjo melalui pesan singkat.
Tjahjo menyebutkan hasil evaluasi Kemendagri itu tidak menghilangkan TGUPP. Dia mempersilakan Gubernur DKI Anies Baswedan buat membentuk TGUPP. Tetapi, anggarannya diarahkan yang semula beban anggaran Biro Administrasi jadi beban atas pemanfaatan BOP gubernur.
Masalah pak gubernur tidak setuju BOP nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran sendiri pada biro Adm, ya silahkan, " tuturnya.
Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara menyebutkan : keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola dengan teratur, patuh pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan, " imbuhnya.
Mantan Sekjen PDIP ini menyebutkan pelaksanaan evaluasi RAPBD adalah perwujudan atas proses pasal 373 UU 23 Tahun 2014, mengenai pemda : kalau pemerintah pusat melakukan pembinaan serta pengawasan pada daerah provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU 23 Tahun 2014, menyebutkan pembinaan serta pengawasan tersebut meliputi bagian keuangan daerah.
Esensi pembinaan itu agar pengelolaan keuangan daerah dikerjakan dengan teratur, patuh pada ketentuan perundang-undangan dan seterusnya sebagaimana disebut pada angka 4 tersebut, " tuturnya.
Oleh karena itu, kata Tjahjo, pemerintah pusat dalam hal semacam ini Kemendagri serta Pemprov (DKI serta yang lain) mesti bersama melaksanakan ketetapan ketentuan yang diperintahkan oleh UU 23 Tahun 2014. Menurutnya, bila hasil evaluasi itu tidak ditindaklanjuti, maka BPK sangat mungkin mau mengecek pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
Dalam soal hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan Kemendagri pada angka 2, tidak ditindaklanjuti oleh pemprov DKI maka sangat mungkin saja akan jadi temuan BPK yang melakukan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah, seperti diatur dalam pasal 2 UU 15 Tahun 2004 mengenai pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, mengingat evaluasi Kemdagri berkenaan dengan TGUPP, terkait dengan masalah tata kelola keuangannya. Jadi evaluasi anggaran hal yang umum serta wajar - sesuai peraturan perundang-undangan saja sebenarnya agar pusat (kemendagri) serta daerah aman dari pemeriksaan BPK nantinya sehingga Kemendagri hanya mempertimbangkan, " tuturnya.
Seperti diketahui, Kemendagri sudah melakukan evaluasi pada sejumlah pos anggaran di APBD DKI 2018 yang ditekan Anies Baswedan. Salah satu yang menjadi fokus soal kemunculan anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta.
Di RAPBD 2018, Anies-Sandi membuat tersendiri pos anggaran untuk TGUPP. Nilainya begitu fantastis, Rp 28,99 miliar. Hal berbeda pada APBD 2017 lalu. Anggaran untuk TGUPP memang ada, namun tidak dibuat pos anggaran khusus di RAPBD melainkan diambil dari Biaya Penunjang Operasional Gubernur.
Hasil evaluasi Kemendagri, meminta anggaran TGUPP tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah. Alasannya, tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretaris Daerah dan TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemeriksaan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Anies kemudian menanggapi santai hasil evaluasi Kemendagri. Sebab menurutnya, dalam mengelola anggaran sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.
"Sebetulnya otoritas ada di kita. Otoritasnya bukan di Kemendagri. Di Kemendagri hanya rekomendasi. Bisa tidak dijalankan," katanya di Monas, Jumat (22/12).
Lanjut Anies, walau tidak ada dukungan dari Kemendagri tidak menjadi persoalan. Dia berdalih yang dibutuhkan Jakarta saat ini adalah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga dia tidak mau ambil pusing.
"Jadi kita Take It Easy. Yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita akan terus kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan dari Kemendagri. Kita akan jalan terus," jelasnya.
AGEN BANDARQ | BANDAR Q | AGEN DOMINO TERPERCAYA | AGEN ADUQ | BANDAR SAKONG| AGEN CAPSA ONLINE
Agen Poker Terpercaya & Tanpa Robot ( 100% Member Vs Member )
Tersedia Games : Poker Online, Domino 99, BandarQ, Bandar Poker, Adu Q, Capsa Susun, Dan Sakong
Cukup 1 ID Sudah Dapat Memainkan 7 Games
Untuk DAFTAR silahkan klik link ini :
HOT PROMO !!!
* PROMO BONUS TURNOVER 0.5%
* PROMO BONUS REFERAL 20%
* MINIMAL DEPOSIT RP 20.000
Info Lebih Lanjut Hub:
* Website : WWW.HITSDOMINO.ORG
* Pin BBM : D86DAFAF
* Yahoo : hitsdomino@yahoo.com
* baca juga artikelnya : http://ceritasexdewasa168.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.webpokermas.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://hiburandewasa88.blogspot.com


Leave a Comment